hit tracker

Biaya Yang Harus Dibayar Saat Klaim Asuransi

Ngebut

Apakah Kamu menggunakan asuransi dan ingin mengklaim dan belum tahu biaya yang harus dibayar saat klaim asuransi, yuk cari tahu disini.

Sebagian pemilik dan pengguna kendaraan yang tinggal dikota besar telah memakai asuransi, hal ini banyak dilakukan orang dengan alasan karena tinggal dikota besar dengan mobiltas yang tinggi berarti semakin besar pula kemungkinan resiko yang bisa dialami. Kesadaran tentang kemungkinan besar resiko yang mereka alami jadi salah satu alasan mengapa mereka menggunakan layanan asuransi.

Layanan asuransi sendiri memiliki dua jenis yaitu all risk dan total lost only (TLO) dimana kedua jenis ini memiliki jumlah premi berbeda yang harus dibayarkan oleh pelanggan atau pengguna layanan asuransi. Jenis kedua layanan tersebut memiliki penawaran dengan keuntungan yang berbeda-beda.

Namun apakah anda sudah tahu jika akan mengajukan klaim asuransi, anda harus membayarkan sejumlah biaya ? Biaya yang harus dibayarkan pengguna layanan asuransi ketika akan mengajukan klaim disebut deductible atau biasa dikenal dengan biaya own risk (OR).

Banyak orang yang tidak mengetahui tentang hal ini terutama pengguna layanan asuransi baru. Namun jika pelanggan tersebut teliti maka akan mengetahui biaya own risk tersebut sejak awal. Prinsipnya own risk, semakin besar biaya premi yang dibayarkan maka biaya OR makin renda, sebaliknya semakin rendah biaya premi yang dibayarkan maka own risk makin tinggi.

Biaya Yang Harus Dibayar Saat Klaim Asuransi

Ketentuan biaya own risk (OR) cara perhitungannya mengikuti beberapa ketentuan pada saat pengajuan klaim. Dimana nantinya pelanggan akan dikenakan biaya own risk (OR) yang harus dibayarkan. Layanan klaim yang dapat dicairkan hanya terkait asuransi kerusakan fisik akibat kecelakaan, selain kerusakan fisik tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Seperti contohnya kerusakan nonfisik contohnya tuntutan hukum bukan menjadi tanggungan pihak asuransi. Pengenaan tanggungan biaya saat mengajukan klaim ini dilakukan pihak asuransi dengan beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:

  1. Agar pengendara kendaraan lebih bijak dan berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya.
  2. Selain itu tujuan dari pembebanan biaya own risk ini memberitahukan kepada pengguna layanan asuransi bahwa layanan asuransi tidak mengcover atau menanggung 100% biaya perbaikan kendaraan.
  3. Meminimalisir proses administrasi klaim yang kecil-kecil, karena kemungkinan biaya dalam proses pembuktian lebih besar jika dibanding dengan nilai klaim itu sendiri.
  4. Meminmalisir kerugian dimana kerugian kecil-kecil tersebut ketika dihitung jadi satu nilai kerugiannya menjadi lebih besar.

Jumlah biaya yang harus dibayarkan saat mengajukan klaim asuransi atau biaya OR nominalnya akan berbeda, sesuai dengan kebijakan dari perusahaan asuransi. Namun pada umumnya, biaya own risk yang dikeluarkan berkisar Rp 300.000 per kejadian untuk jenis asuransi all risk. Nantinya terdapat biaya tambahan yang dikenakan sebesar 10% dari nilai klaim dengan batasan mencapai Rp 500.000. Mempertimbangkan hal yang seperti ini, bagi anda yang berminat menggunakan asuransi harus memahami secara detail biaya apa saja yang akan dibebankan kepada pelanggan, karena selain kewajiban membayar premi juga pelanggan dibebani membayar own risk pada saat pengajuan klaim.

Ketentuan pembayaran sendiri tentunya tergantung dengan ketentuan di polis yang telah disepakati kedua belah pihak. Cara pembayarannya bisa dilakukan dengan cara memotong uang asuransi yang ditanggungkan. Contohnya kasusnya, ketika anda mengajukan klaim dikenakan biaya own risk sejumlah Rp 300.000 sedangkan nominal biaya penanggungan asuransi sebesar Rp. 20.000.000 maka nantinya pihak perusahaan asuransi hanya akan membayarkan atau memberikan uang tersebut sebesar Rp.19.700.000 dihitung dari besar nilai klaim asuransi dikurangi biaya own risk.

Semoga penjelasan tentang Biaya Yang Harus Dibayar Saat Klaim Asuransi diatas dapat memberikan pengetahuan baru sebagai bahan pertimbangan buat anda yang akan membeli layanan asuransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *