Jika Anda membeli mobil baru, tentu masalah balik nama tidak akan menjadi hal yang memusingkan Anda karena ketika Anda membeli mobil baru nama yang tertera di STNK dan BPKB mobil yang Anda beli akan langsung nama Anda sebagai pembeli pertama.
Namun, jika Anda membeli mobil second, nama pemilik mobil yang tertera di surat kelengkapan kendaraan tentunya bukan nama Anda melainkan nama pemilik sebelumnya.
Untuk itu agar mobil yang Anda beli tersebut memiliki surat kelengkapan kendaraan atas nama Anda, Anda harus melakukan upaya balik nama mobil. Bagaimana cara balik nama mobil bagi Anda yang membeli mobil secara second? Cek disini yuk!
Cara Balik Nama Mobil Second Termudah
Lakukan pengecekan fisik kendaraan
Hal pertama yang Anda harus lakukan ketika akan melakukan prosedur balik nama mobil second adalah harus mengecek fisik kendaraan dulu yang dilakukan oleh petugas. Pada tahap ini Anda tidak akan dikenai biaya apapun.
Kemudian selanjutnya Anda akan diminta untuk menyerahkan hasil cek fisik ke loket. Ada baiknya ketika Anda mengajukan proses balik nama, Anda datang ke kantor sepagi mungkin untuk menghindari potensi terdapatnya antrian yang terlalu panjang.
Penuhi semua persyaratan balik nama
Ketika Anda ingin memproses balik nama mobil, ada baiknya untuk Anda pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang memang diperlukan. Ada beberapa dokumen persyaratan yang Anda harus penuhi, diantaranya :
- BPKB asli dan dokumen BPKB fotocopynya. Khusus bagi kendaraan yang masih dicicil, Anda bisa meminta surat keterangan ke perusahaan leasing yang bersangkutan.
- Serahkan KTP asli dengan fotocopynya sebanyak 1 lembar saja.
- Serahkan kuitansi pembelian kendaraan beserta fotocopy dengan materai Rp 6.000,00.
Prosedur pengambilan berkas
Pada tahap pengambilan berkas, Anda harus menunggu setidaknya dalam kurun waktu selama 5 hari kerja sampai dengan proses balik nama oleh petugas benar – benar rampung. Kemudian untuk mengambilnya, Anda dapat secara langsung datang ke kantor SAMSAT dengan menyerahkan biaya sebesar Rp 10.000,00 saja.
Pahami rincian biaya balik nama yang harus dipenuhi
Setelah Anda penuhi semua syarat dan Anda ikuti seluruh cara balik nama mobil diatas, sekarang waktunya Anda untuk tahu berapa biaya balik nama yang Anda perlu siapkan. Adapun komponen biaya yang harus Anda penuhi untuk melakukan prosedur balik nama dengan rincian sebagai berikut :
- SWDKLLJ sebesar 143 ribu rupiah
- Biaya administrasi sebesar 125 ribu rupiah
- Biaya pembuatan BPKB 80 ribu rupiah
- Biaya cetak STNK seharga 50 ribu rupiah
- Biaya pembuatan nomor polisi sebesar 30 ribu rupiah
- Biaya balik nama dengan perhitungan (jumlah pokok pajak di SKPD x 2/3)
- Pajak kendaraan bermotor seharga 195 ribu rupiah.
Begitulah cara balik nama mobil yang perlu dilalui bagi Anda yang ingin balik nama pada pembelian mobil second. Semoga informasi yang kami berikan diatas termasuk informasi rincian biayanya menjadi informasi yang bermanfaat dan menginspirasi Anda.