Apakah kamu sudah mencoba mengajukan asuransi motor masih ditolak? Maka harus mengetahui penyebab asuransi motor ditolak oleh perusahaan asuransi.
Asuransi motor merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh pemiliki kendaraan baik motor maupun mobil. Pada umumnya pengguna dan pemiliki kendaraan bermotor sudah merasa cukup dan lega jika kendaraan mereka sudah dilengkapi dengan asuransi. Mereka tidak perlu merasa khawatir jika mengalami kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan terjadi, mereka sudah tidak perlu pusing memikirkan biaya perbaikan kendaraan motor mereka ketika hal itu terjadi sewaktu-waktu.
Padahal tidak semua hal bisa dicover oleh pihak asuransi, maka anda tetap perlu bijak dalam berkendara. Banyak hal yang menyebabkan klaim asuransi tidak bisa di acc atau dicairkan, terutama jika kendaraan motor anda tidak memenuhi syarat dan ketentuan di awal yang sudah disepakati dengan pihak asuransi. Anda hal-hal yang perlu anda ketahui dan pahami agar klaim asuransi yang ajukan tidak mengalami penolakan.
Penyebab Asuransi Motor Ditolak
Berikut ini terdapat ulasan singkat hal-hal yang dapat menyebabkan klaim anda tidak di acc atau ditolak.
1. Dokumen tidak lengkap sesuai prosedur
Ketika anda mengalami musibah yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kehilangan kendaraan motor, ada baiknya anda siapkan dan lengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur. Berkas penting yang dibutuhkan diantaranya seperti KTP, SIM, STNK dilengkapi dengan formulir pengajuan klaim yang sudah diisi dengan benar. Anda juga membutuhkan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti jika kejadian yang menimpa disebabkan tanpa adanya unsur kesengajaan. Sebelum anda mengajukan klaim asuransi kepada pihak atau perusahaan asuransi, pastikan bahwa berkas dokumen yang anda bawa sudah lengkap, bisa jadi karena hal sepele adanya berkas yang kurang klaim yang anda ajukan ditolak oleh pihak asuransi.
2. Adanya pelanggaran lalu lintas
Pihak asuransi akan menolak klaim yang diajukan jika kecelakaan yang anda alami tersebut disebabkan karena pengemudi kendaraan terbukti melanggar aturan lalu lintas. Selain itu klaim juga akan ditolak pihak asuransi jika terbukti pengemudi melakukan tindakan kejahatan seperti mabuk-mabukan atau sedang mengkonsumsi obat terlarang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan karena kesalahan diri sendiri.
3. Fungsi kendaraan motor berbeda dari perjanjian awal
Hal penting lain yang dapat menyebabkan klaim kendaraan bermotor ditolak karena adanya perubahan fungsi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan perjanjian awal ketika mendaftar asuransi. Contohnya kendaraan motornya pada saat daftar asuransi digunakan hanya sebagai kendaraan pribadi, namun dialih fungsikan jadi kendaraan ojek online ketika terjadi kecelakaan pihak asuransi berhak untuk menolak klaim yang diajukan. Berbeda halnya jika motor tersebut di daftarkan asuransi fungsinya sebagai kendaraan ojek online, bisa jadi ketika kecelakaan biaya kerusakan akan ditanggung pihak asuransi.
4. Nama pemilik kendaraan berbeda dengan polis
Polis merupakan surat perjanjian atau kontrak yang mengingat dalam hal ini kaitannya perihal asuransi. Klaim yang diajukan berhak ditolak oleh pihak asuransi jika nama pemilik kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum pada polis asuransi. Penting untuk membaca dan mengecek identitas diri yang tercantum di polis sudah benar sebelum anda menandatanginya.
5. Kontrak asuransi (Polis) sudah tidak berlaku
Ketika anda hendak mengajukan klaim, anda perlu memastikan bahwa waktu anda mengajukan klaim tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika klaim yang anda ajukan melebihi batas yang telah ditentukan pihak asuransi berhak untuk menolak klaim anda.
6. Kendaraan yang dimodifikasi
Jika kendaraan anda tidak sesuai standar atau bentuknya telah dimodifikasi sudah dapat dipastikan bahwa klaim yang anda ajukan akan ditolak oleh pihak asuransi. Tidakan memodifikasi motor ini dilarang oleh pihak asuransi, karena sebagian bentuk modifikasi dapat merusak komponen motor sehingga tidak sesuai standar.
Hal-hal diatas perlu anda pahami jika tidak ingin klaim yang anda ajukan ditolak oleh pihak asuransi. Semoga informasi ini bermanfaat buat anda.