Operasi penindakan terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi dimulai sejak hari ini. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan langsung diberikan tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah menginisiasi tindakan penindakan ini, yang dimulai pada Jumat (1/9/2023).
Penindakan tilang uji emisi ini bertujuan untuk kendaraan bermotor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam posting Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, disebutkan, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.”
Perlu ditekankan bahwa tindakan tilang akan diberlakukan hanya pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, bukan pada kendaraan yang belum menjalani uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa tindakan tilang akan dikenakan pada pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi syarat uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya telah lolos uji emisi, tidak akan mendapatkan sanksi tilang.
Doni menjelaskan, “Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes.”
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah gencar mengingatkan pemilik kendaraan untuk menjalani uji emisi agar terhindar dari tindakan tilang. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang beroperasi di Jakarta, tetapi juga bagi kendaraan dari luar Jakarta yang beroperasi di ibu kota. Terdapat lima lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta.
Bagi mereka yang belum menjalani uji emisi, penting untuk memahami bahwa tindakan tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 285 dan 286. Menurut ketentuan tersebut, kendaraan yang belum menjalani uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak untuk beroperasi di jalan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menambahkan, “Dan akan dilakukan penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dishub, pengenaan sanksi mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286. Denda maksimal bagi sepeda motor adalah Rp 250 ribu dan bagi mobil adalah Rp 500 ribu.”
Uji emisi biasanya dapat dilakukan saat melakukan servis rutin di bengkel resmi atau di kios-kios uji emisi yang tersebar di seluruh Jakarta. Untuk mengetahui lokasi uji emisi yang terdekat, dapat menggunakan aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI. Pastikan kendaraan Anda memenuhi syarat uji emisi untuk menghindari tindakan tilang yang dapat mengganggu kelancaran berkendara Anda.