Ngebut.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain hukuman penjara, Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, serta mobil Jeep Rubicon miliknya akan dilelang.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengumumkan putusan ini pada Kamis, 7 September 2023. Restitusi sejumlah Rp 25.150.161.900 diwajibkan untuk dibayar oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng.
Hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran restitusi kepada David Ozora. Meski begitu, besaran harga lelang untuk Jeep Rubicon tersebut belum ditentukan.
Berdasarkan informasi dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jeep Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP adalah varian Jeep Wrangler 3.6 AT berwarna hitam yang diproduksi pada tahun 2013. Pajak kendaraan tersebut telah kedaluwarsa sejak tanggal jatuh temponya pada tanggal 4 Februari 2023.
Data yang tercantum menunjukkan bahwa nilai jual dari Jeep Rubicon milik Mario Dandy ini adalah sebesar Rp 318 juta. Selain itu, pajak dan denda pajak kendaraan ini sudah mencapai Rp 0, yang berarti tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayar lagi, dan statusnya adalah ‘Nopol Sudah Dijual’.
Dalam hal harga pasaran Jeep Rubicon ini, jika dilihat di situs jual-beli mobil bekas, rata-rata Jeep Rubicon tahun 2013 masih dijual dengan kisaran harga Rp 850 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan untuk harga baru dari Jeep Wrangler Rubicon berada dalam kisaran Rp 1,6 miliar hingga Rp 1,7 miliar.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, Mario Dandy Satriyo harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi yang sangat besar kepada korban. Mobil Jeep Rubicon yang akan dilelang juga akan menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban restitusi tersebut.