Solusi Atasi Polusi, DPRD DKI Usulkan Pembatasan Usia Kendaraan

Ngebut.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk mengambil langkah-langkah tegas dan permanen dalam menangani masalah polusi udara di Ibu Kota. Salah satu saran yang diberikannya adalah mempertimbangkan pembatasan usia kendaraan.

“Kita dorong Pj Gubernur untuk mengeluarkan kebijakan permanen, seperti membatasi umur kendaraan, hal ini bisa dijalankan dengan efektif,” ujarnya seperti dilaporkan oleh Antara pada hari Senin, 11 September 2023.

Warsono menekankan bahwa meskipun kebijakan pembatasan usia kendaraan mungkin tidak populer di kalangan masyarakat, DPRD DKI Jakarta akan memberikan dukungannya untuk langkah ini. Ia juga mengingatkan bahwa Pj Gubernur tidak terbebani oleh tekanan politik, sehingga dapat mengambil keputusan yang mungkin kontroversial.

“Pj Gubernur memiliki keleluasaan dalam mengambil kebijakan ini tanpa memikirkan tekanan politik. Hal ini penting untuk masa depan Jakarta,” tegas Warsono.

Diharapkan bahwa kebijakan pembatasan usia kendaraan ini tidak hanya bersifat sementara atau musiman, melainkan menjadi langkah yang berkelanjutan dan memiliki dampak positif dalam peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Dalam konteks yang sama, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menekankan pentingnya pembatasan kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari strategi mengatasi polusi udara di Jakarta. Menurutnya, pada tahun 2022, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota mencapai lebih dari 26 juta unit, sehingga diperlukan langkah tegas untuk mengendalikannya.

“Kita harus mengendalikan jumlah kendaraan bermotor karena jumlahnya sudah jauh melampaui kapasitas jalan yang ada,” ungkap Justin di Jakarta pada Jumat, 8 September 2023.

Salah satu solusi yang pernah diusulkan adalah memberlakukan kebijakan bahwa satu keluarga hanya diperbolehkan memiliki satu jenis nomor kendaraan. Sebagai contoh, jika satu kendaraan milik keluarga memiliki nomor pelat ganjil, maka kendaraan berikutnya juga harus menggunakan nomor pelat ganjil.

“Kita tidak boleh membiarkan satu keluarga memiliki kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap sekaligus. Tanpa kontrol yang ketat, polusi dan kemacetan akan semakin parah,” tegasnya.

Para anggota DPRD DKI Jakarta ini sepakat bahwa langkah-langkah tegas seperti pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan perlu diimplementasikan secara komprehensif untuk mencapai peningkatan signifikan dalam kualitas udara di Jakarta.

Exit mobile version